Kedua, sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis Lebaran buruh akan dikontrak lagi. Menurut Said Iqbal hal ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun.
"Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7," lanjutnya.
Ketiga banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2 Lebaran. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya.
“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya.
4. Daftar industri yang selalu bermasalah soal THR
Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.
“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR dicicil, dan tidak sesuyai aturan,” tukasnya.
(Feby Novalius)