Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Teganya 150 Perusahaan Tak Bayar THR ke 10 Ribu Buruh, Begini 4 Faktanya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |07:15 WIB
Teganya 150 Perusahaan Tak Bayar THR ke 10 Ribu Buruh, Begini 4 Faktanya
150 Perusahaan Tak Bayar THR. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Kedua, sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis Lebaran buruh akan dikontrak lagi. Menurut Said Iqbal hal ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun.

"Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7," lanjutnya.

Ketiga banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2 Lebaran. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya.

“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya.

4. Daftar industri yang selalu bermasalah soal THR

Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.

“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR dicicil, dan tidak sesuyai aturan,” tukasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement