Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

939.948 Wajib Pajak Badan Usaha Laporkan SPT Tahunan 2022

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |10:08 WIB
939.948 Wajib Pajak Badan Usaha Laporkan SPT Tahunan 2022
Pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebanyak 939.948 Wajib Pajak (WP) Badan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 per 30 April 2023, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan.

“Sarana penyampaian yang digunakan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT disampaikan manual ke kantor pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip Antara, Selasa, 2 Mei 2023.

 BACA JUGA:

Dengan demikian, jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah WP Badan yang wajib SPT atau tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun 2022.

Selain itu, Dwi mengatakan per 30 April 2023 terdapat sebanyak 11.718 WP Badan yang mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan mengajukan perpanjangan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan.

 BACA JUGA:

Adapun WP Badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh WP yaitu sebanyak 13,18 juta SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebesar 67,78%, dengan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode sama tahun lalu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement