Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, ia menyebutkan Ditjen Pajak tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT, yang berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Artinya masih harus ada 2,9 juta SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegasnya.
Dia pun mengimbau WP yang belum melaporkan SPT agar segera melaporkannya SPT-nya, serta mengucapkan terima kasih kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
(Zuhirna Wulan Dilla)