Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Akui Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Ditambah Pemberian THR

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 05 Mei 2023 |15:06 WIB
Pengusaha Akui Upah di Indonesia Tergolong Mahal, Ditambah Pemberian THR
Pengusaha sebut upah pekerja RI tinggi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA Pengusaha mengakui upah pekerja Indonesia tergolong mahal. Apalagi pengusha harus mengalokasikan juga anggaran untuk pemberian THR.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Kamdani menilai saat ini daya saing upah di Indonesia tergolong cukup rendah alias upah pekerja masih mahal.

Hal itu yang menyebabkan investor yang masuk ke Indonesia banyak berupa padat modal, bukan sektor-sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja.

"Daya saing upah ini sangat rendah untuk investasi padat karya, dimana upah di Indonesia sudah mulai mahal, tidak proposional dengan skil level produktivitas tenaga kerja," ujar Shinta dalam Market Review IDXChannel, Jumat (5/5/2023).

Belum lagi menurutnya ada kewajiban perusahaan yang harus memberikan gaji ke-13 atau THR kepada para karyawannya, yang membuat cost perusahaan semakin bertambah.

"Jadi di samping beban upah yang tinggi, ini kita juga kita bisa lihat ada kewajiban parameter lain, seperti pemberian upah ke 13 atau THR, yang mungkin negara lain tidak ada," katanya.

Isu lainnya bagi pengusaha adalah aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing yang dirasa kurang fleksibel bagi pengusaha. Karena menurut Shinta di era industri 4.0 mobilitas maupun fleksibilitas pekerja itu cukup tinggi. Sehingga diperlukan tenaga kerja - tenaga kerja baru untuk mengikuti perkembangan tersebut.

"Keterbatasan pelaku usaha untuk menciptakan outsourc working, ini penting, ini adalah beban krusial, karena beban tenaga kerja di 4.0 ini meningkat mobilitas pekerja secara horizontal," kata Shinta.

Sekedar informasi, kenaikan upah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula pengupahan disusun berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Penyesuaian upah diatur setiap satu tahun sekali, biasa diumumkan pada bulan November untuk besaran kenaikan upah di tahun berikutnya. Pada tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian upah mulai dari Sabang sampai Merauke.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement