JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online secara keseluruhan. Nantinya, bunga tersebut bisa diatur sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK 10, instansinya bisa mengatur bunga pinjaman online atau pinjol.
“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
OJK berencana mengatur dan mengkaji bunga layanan pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8%.
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4% per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.
Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4%, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4% tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5%.
Sebaliknya, bila 0,4% dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3%, "Kami ada adendum pasal khusus bunga," ujarnya.
Tris mengatakan, hal ini serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)