Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Simpanan Orang Kaya RI di Bank Tembus Rp4.280 Triliun

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |10:30 WIB
Jumlah Simpanan Orang Kaya RI di Bank Tembus Rp4.280 Triliun
Jumlah simpanan orang kaya (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan orang kaya Indonesia di bank tembus Rp4.280 triliun. Jumlah simpanan tersebut adalah rekening di atas Rp5 miliar.

“Simpanan orang kaya itu meningkat pesat, lebih cepat dibandingkan dengan di bawah Rp5 miliar,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dilansir dari Antara, Selasa (9/5/2023).

Purbaya menjelaskan, simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh 9,3% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pada Maret 2022, jumlah simpanan rekening di atas Rp5 miliar tercatat sebesar Rp3.904 triliun.

“Jadi, pertumbuhan simpanan di atas Rp5 miliar lebih tinggi, jauh di atas rata-rata yang lain,” ujar Purbaya.

Pada sisi lain, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Maret 2023 telah mencapai 99,93% dari total rekening atau setara 510,87 juta rekening.

LPS juga telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Maret 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 di level 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah diputuskan naik 25 basis poin ke level 6,75%.

Keputusan tersebut sejalan dengan laju kenaikan suku bunga simpanan, upaya sinergi kebijakan program penjaminan simpanan dengan kebijakan moneter, serta antisipasi terhadap volatilitas pasar keuangan global.

Ke depan, kata Purbaya, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan stabilitas sistem keuangan sebagai dasar penetapan TBP.

Adapun dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal itu dilakukan dengan memantau kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap program Penjaminan LPS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement