Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enaknya Pemda! Jalan Rusak di Daerah Langsung Diambil Alih Pemerintah Pusat, Anggaran Cair

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |17:47 WIB
Enaknya Pemda! Jalan Rusak di Daerah Langsung Diambil Alih Pemerintah Pusat, Anggaran Cair
Jalan Rusak Diambil Alih Pemerintah Pusat (Foto: Biro Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah pusat turun tangan mengatasi jalan rusak di daerah. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, pengambilalihan penanganan jalan rusak di daerah diharapkan mampu melancarkan mobilitas warga dalam rangka peningkatan potensi ekonomi di daerah.

Endra menambahkan, sepanjang pandemi Covid-19, tingkat kemantapan jalan daerah memang cenderung menurun alias kerusakan jalan di daerah bertambah. Hal itu dikarenakan anggaran untuk melakukan preservasi atau perawatan jalan banyak terpangkas untuk penanganan Covid-19.

Ketika perekonomian memasuki tahap pemulihan, maka jalan-jalan daerah kembali diperbaiki, bahkan untuk mempercepat progres tersebut pemerintah pusat turun tangan mengurusi jalan daerah yang sebetulnya tanggung jawab dari APBD.

"Kalau misalkan pak Presiden menugasi ada ruas-ruas lain (jalan daerah langsung ditangani pusat), makanya ini bentuknya Inpres, sehingga bisa langsung direktif Presiden," kata Endra saat dihubungi MNC Portal, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Lebih lanjut Endra menjelaskan penanganan jalan rusak di daerah terus dilakukan paling tidak hingga tahun 2024 atau semasa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Adapun penanganannya akan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi setelah melalui pertimbangan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, maka dana perbaikan jalan daerah itu bisa cair dan segera bisa dieksekusi perbaikannya.

Terbaru, Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan jalan daerah menggunakan kantong APBN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement