Lebih lanjut, Wapres menjelaskan di dalam negeri upaya pengembangan ekonomi dan keuangan digital, antara lain, diwujudkan dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur digital, membentuk peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan digital, termasuk Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024, serta menggencarkan edukasi dan literasi digital.
"Pemerintah menyadari sektor digital adalah sebuah struktur yang kompleks, berubah dengan cepat, dan kerap memunculkan isu-isu baru. Oleh sebab itu, SDM dan ahli-ahli digital mesti terus lahir untuk mengimbangi perkembangan tersebut," pungkasnya.
(Feby Novalius)