JAKARTA – Biaya tambal gigi di rumah sakit atau pun di klinik memiliki harga yang bervariasi, tergantung dari tingkat keparahan dan fasilitas keseharan yang dituju untuk menambal gigi berlubang.
Umumnya, biaya tambal gigi berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 dan bisa mencapai Rp400.000 hingga Rp600.000 untuk tingkat keparahan sedang.
Tambah gigi adalah prosedur medis untuk menangani gigi yang berlubang atau rusak dengan tujuan mengembalikan bentuk dan fungsi gigi yang mengalami kerusakan.
Penanganan tambal gigi dilakukan dengan menutup lubang-lubang pada gigi menggunakan bahan khusus.
- Biaya tambal gigi di rumah sakit dan klinik
Biaya tambal gigi permanen di klinik atau rumah sakit berkisar antara Rp200.000 hingga Rp800.000. sementara tambal gigi estetik harganya mulai dari Rp900.000.
Namun, biaya ini tentunya berbeda tergantung pada berbagai prosedur tambal gigi, mulai dari tambal gigi depan, tambal gigi permanen, hingga tambal gigi berlubang.
- Biaya tambal gigi gratis di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan
Mengingat biaya tambal gigi di rumah sakit cukup mahal, Anda bisa pergi ke puskesmas untuk melakukan tambal gigi, tentunya dengan biaya yang cukup terjangkau.
Untuk biaya tambal gigi di puskesmas, biasanya sekitar Rp30.000 per gigi. Sedangkan untuk biaya tambal gigi permanen, biasanya mencapai Rp100.000 per gigi.
Harga tersebut tidak jauh berbeda dengan biaya cabut gigi yang berkisar antara Rp30.000 hingga Rp90.000 saja.
Jika Anda memiliki BPJS Kesehatan, Anda bisa memanfaatkannya untuk melakukan tambal gigi secara gratis. Pasalnya, tambah gigi termasuk ke jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain tambal gigi, Anda juga bisa memanfaatkan perawatan gigi lainnya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti:
• Premediksi
• Pencabutan gigi sulung
• Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
• Kegawatdaruratan oro-dental
• Obat pasca ekstraksi
• Tumpatan komposit
• Scaling gigi
Anda juga bisa langsung datang ke Faskes I dan mengutarakan tujuan untuk melakukan tambal gigi atau untuk proses administrative yang lebih praktis bisa memanfaatkan asuransi gigi dari perusahaan asuransi swasta.
Cara dan syarat tambal gigi gratis pakai BPJS Kesehatan
Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu pusing dengan biaya berobat di dokter gigi karena tambal gigi bisa gratis menggunakan BPJS.
Untuk Anda yang ingin melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, simak beberapa persyaratan dibawah ini.
• Anda merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
• Datang ke Faskes I dengan membawa kartu BPJS dan juga KTP untuk melakukan pemeriksaan gigi
• Dokter akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh
• Apabila kondisi gigi yang harus ditambal ringan, Anda bisa melakukan tambal gigi di Puskesmas atau Klinik yang merupakan Faskes I
• Namun, jika kondisi gigi cukup parah dan harus melakukan tindakan lagi, maka dokter akan memberikan rujukan untuk Anda
Semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, Anda tak perlu mengeluarkan biaya lagi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)