Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Apa Solusinya?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |10:46 WIB
Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Dibayar, Apa Solusinya?
Minyak goreng. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya rekomendasi untuk Kementerian Perdagangan agar bisa membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.

Mengingat peritel sudah kecewa terhadap janji pemerintah, selain itu juga untuk mengurangi sentimen negatif di pasar.

 BACA JUGA:

Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan mengatakan, Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers kemarin, Rabu, 10 Mei 2023.

"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung dia.

Lanjut Mulyawan, namun, apabila seandainya Menteri Perdagangan tidak bisa mengeluarkan Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan bisa meminta arahan atasannya langsung dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan begitu, permasalahan ini bisa cepat teratasi.

 BACA JUGA:

"Tapi kami tetap berharap pemerintah bisa cepat melakukan pembayaran rafaksi ini," imbuhnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya belum mau membayar utang tersebut sebab Permendag No.3 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah dihapus, sehingga perlu adanya kekuatan hukum.

 

Kekuatan hukum yang dimaksud dalam hal ini, melalui proses pendampingan kepada Kejaksaan Agung agar memberikan rekomendasi kepada Kemendag bagaimana langkah baiknya.

"Jadi kami mau bayar, tapi Permendag nya sudah tidak ada. Maka perlu adanya payung hukum. Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," ucap Mendag Zulhas belum lama ini.

Mendag menegaskan, sebenarnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tertulis bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran untuk membayar utang sepeser pun. Hal ini lah yang menjadi dasar alasan Kemendag belum mau membayar utang tersebut.

"Lagian Kemendag itu tidak ada anggaran dari APBN untuk membayar utang," tuturnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement