JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pelaporan repatriasi Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui e-Reporting mencapai Rp402,87 miliar dari 43 WP per 10 Mei 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pelaporan PPS terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya.
“Harusnya sampai 30 April, tapi karena sistem yang kami desain belum siap sepenuhnya, maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023,” kata Suryo dikutip Antara di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Selain laporan repatriasi, layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh WP PPS. Per 10 Mei 2023, terdapat 129 WP yang melaporkan investasi ke e-Reporting.
Secara rinci, laporan investasi WP PPS mencakup investasi modal, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, dan pembelian SBN dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk investasi modal, nilai investasi yang tercatat sebesar Rp2,53 miliar. Kemudian, investasi SBN rupiah terdata sebanyak Rp292,84 miliar dan SBN dolar AS sebesar 478,71 ribu dolar AS.