Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Konser Coldplay di Jakarta Mahal, DJP: Itu Kewenangan Pemda

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |14:18 WIB
Pajak Konser Coldplay di Jakarta Mahal, DJP: Itu Kewenangan Pemda
Konser Coldplay di Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Seperti diketahui, Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November mendatang. Harga tiketnya pun telah resmi dirilis oleh promotor, PK Entertainment.

Ketentuan pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing dikutip Antara Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan pemerintah pusat memang menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement