Diketahui bersama, Aprindo sudah menanti lama perkembangan pembayaran rafaksi minyak goreng yang mana seharusnya dibayarkan setelah program minyak goreng satu harga berakhir pada 31 Januari 2022 yang lalu. Namun, seiring berjalannya waktu hingga Menteri Perdagangan M. Lutfi diganti oleh Zulkifli Hasan, pembayaran selisih harga tidak ada kelanjutannya.
Aprindo sebagai asosiasi yang menaungi 31 pengusaha ritel akhirnya geram dengan janji pemerintah itu. Hingga, Aprindo memutuskan untuk bersuara meminta keadilan.
Segala upaya pun dilakukan, sampai akhirnya Aprindo diberikan undangan resmi oleh Kemendag, itupun karena hasil desakan dan ancaman para peritel.
(Zuhirna Wulan Dilla)