Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diungkap Luhut, DJP Periksa 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |20:14 WIB
Diungkap Luhut, DJP Periksa 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak
Lahan sawit belum bayar pajak (Foto: Reuters)
A
A
A

Namun, Suryo mengingatkan pengelolaan lahan sawit juga memiliki prosedur tersendiri. Pengelola lahan sawit menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Suryo mengatakan SPPT tersebut yang nantinya akan digunakan untuk membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki DJP.

“Kalau ada yang berbeda, nanti kami coba cocokkan data dengan data SPPT,” ujar Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim menambahkan dugaan 9 juta lahan sawit belum bayar pajak masih berada dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Baru kemudian DJP akan mengompilasi data dan melakukan klarifikasi.

“Selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atas hasil auditnya, nanti kemudian kami sanding-sandingkan. Ini kami cari supaya kami lebih presisi lagi mendapat selisihnya itu berapa,” jelas Aim.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement