Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |06:27 WIB
PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

Baca selengkapnya: Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement