Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |06:27 WIB
PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

Baca selengkapnya: Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement