Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Lembur PNS Naik di 2024, Ini Rinciannya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |08:16 WIB
Uang Lembur PNS Naik di 2024, Ini Rinciannya
Segini Uang Lembur PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Di dalamnya diatur terkait uang lembur dan uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sabtu (13/5/2023), Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berbeda-beda setiap golongannya. Tertinggi Rp36.000 untuk Golongan 4 dan terendah Rp18.000 untuk Golongan 1.

Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Adapun uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.

Sri Mulyani juga memberikan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI. Adapun besarannya mulai dari Rp35.000 sampai Rp60.000.

Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement