Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, dari Uang Makan sampai Tiket Pesawat

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |03:04 WIB
Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, dari Uang Makan sampai Tiket Pesawat
Aturan Perjalanan Dinas PNS. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis aturan terbaru soal uang perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas PNS dari DKI Jakarta minimal Rp275.000 dan maksimal Rp428.000 untuk tujuan dalam kota/kabupaten dengan sistem pulang pergi.

Adapun PNS DKI juga menerima uang transportasi dengan menggunakan taksi sebesar Rp256.000 per orang untuk satu kali keberangkatan.

Tak hanya itu, PNS Jakarta yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota juga akan dibayarkan tiket pesawatnya. Adapun anggaran paling besar biaya pesawat dalam negeri dari keberangkatan Jakarta ke Jayapura sebesar Rp22.109.000 dengan kelas bisnis dan Rp11.263.000 dengan ekonomi.

Sementara itu, PNS yang ingin berangkat ke Amerika Serikat mendapat uang perjalanan dinas untuk tiket pesawat eksekutif sebesar USD18.399 dan sebesar USD7.713 untuk kelas ekonominya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement