JAKARTA - Investor yang masuk untuk membangun di Ibu Kota Negara Nusantara belum bisa melakukannya. Pasalnya pembangunan masih terkendala masalah lahan.
Untuk para investor, saat ini lahannya belum tersedia. Prosesnya masih serah terima lahan bekas kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Keuangan. Sehingga lahan tersebut nantinya akan bersatu ADP (Aset Dalam Penguasaan).
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana mengatakan, saat ini telah diserahkan 36 ribu hektare kawasan hutan di IKN ke Kementerian Keuangan sebelum diserahkan lagi ke Badan Otorita IKN.
"Sudah terbit SK-nya (Surat Keputusan) sudah diserahkan ke Kemenkeu, minggu depan kalau tidak salah akan ada penandatanganan serah terima lahan tersebut," ujar Herban saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/5/2023).
Herban menyebutkan proses serah terima lahan tersebut memang membutuhkan waktu dan proses yang panjang, sekaligus memastikan jaminan legalitas yang kuat bagi para investor sebelum menanamkan modalnya.