Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS yang Punya Bisnis Tak Boleh Lupa dengan Tugas Pelayan Masyarakat

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |05:07 WIB
Ingat! PNS yang Punya Bisnis Tak Boleh Lupa dengan Tugas Pelayan Masyarakat
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PNS diizinkan untuk memiliki usaha atau bisnis, tetapi ditekankan bisnis tersebut tidak boleh mengganggu tugas utamanya sebagai abdi negara.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan agar para PNS tidak melupakan pekerjaan sehari-harinya.

"Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS," tegasnya.

Adapun bisnis yang dimiliki oleh PNS tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

Selain itu, PNS juga tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS, serta tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.

"Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekonomian negara,” kata Haryono.

Baca Selengkapnya: Peringatan! PNS yang Punya Bisnis Jangan Sampai Lupa Pekerjaan Sebagai Pelayan Masyarakat

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement