Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pedagang Jual Rokok Ilegal? Ini Sanksi dari Sri Mulyani

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |13:37 WIB
Pedagang Jual Rokok Ilegal? Ini Sanksi dari Sri Mulyani
Rokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah menggelar operasi pasar. Kegiatan ini sebagai langkah preventif dan represif dalam menggempur peredaran rokok ilegal.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi gempur rokok ilegal, baik kepada para pedagang maupun masyarakat luas, kepada pemilik toko yang menjual rokok, petugas memberikan informasi mengenai larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal.

 BACA JUGA:

Selain itu, tim gabungan juga memastikan tiap toko yang didatangi hanya menjual rokok yang legal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan salah satu kantor Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Yogyakarta terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya melalui kegiatan operasi pasar.

 BACA JUGA:

Tidak sendirian, kantor Bea Cukai ini juga menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP Bantul pada tanggal 9-10 Mei 2023.

"Dalam operasi pasar tersebut, tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP Bantul, dan Pemda Bantul mendatangi beberapa toko kelontong di wilayah Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan. Dari hasil pemeriksaan masih terdapat toko yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual. Sebanyak 70 bungkus masing-masing 20 batang rokok ilegal diamankan," ujar Hatta di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement