Hal tersebut melanggar ketentuan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Terhadap penjual tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tak hanya Bea Cukai Yogyakarta, operasi pasar juga digelar Bea Cukai Malang yang mengadakan layanan informasi keliling pada Kamis lalu, dengan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sebanyak sepuluh toko dan tiga Perusahaan Jasa Titipan (PJT) telah dikunjungi oleh Bea Cukai Malang.
Dalam kunjungannya ke setiap toko, petugas menjelaskan kepada pemilik toko ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, petugas juga mengimbau untuk tidak menerima apalagi menjual rokok ilegal.
Usai sosialisasi petugas menempelkan stiker Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal sebagai penanda bahwa toko tersebut telah dilakukan sosialisasi dan tidak menjual rokok ilegal.
"Kegiatan operasi pasar ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat, khususnya penjual rokok dan pengelola PJT akan dampak negatif dari adanya rokok ilegal. Melalui kegiatan ini pula, sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah akan semakin kuat, sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang. Selain itu, dengan penerapan sanksi kepada para penjual yang melanggar aturan diharapkan dapat memberikan efek jera," tutup Hatta.
(Zuhirna Wulan Dilla)