Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

401.320 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 17 Mei 2023 |05:08 WIB
401.320 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai
Bea Cukai amankan rokok ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA Bea Cukai telah mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 juta di Jepara. Hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan, kemarin. Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho di Jepara, Selasa (16/5/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement