Menurut Suharyanto, besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah.
"Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan nonreklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan nonberusaha),” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP Sumber Daya alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Dyah Kusumawati menyebut PNBP Ditjen JPRL memegang peran penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.