3. Pekerja/buruh untuk peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM
4. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 53 Sudah Dibuka! Ini Link Daftar hingga Syaratnya
(Zuhirna Wulan Dilla)