Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp72,35 Triliun, Ini Pemicunya

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |18:25 WIB
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp72,35 Triliun, Ini Pemicunya
Rokok. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Angka ini menurun -5,16% (yoy).

"Ini dipengaruhi penurunan penerimaan April 2023 yang cukup dalam, hingga -17,08% yoy," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Mei 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).

 BACA JUGA:

Dia mengatakan bahwa penerimaan CHT turun akibat penurunan produksi utamanya golongan 1 dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.

Sementara itu, penerimaan April 2023 turun dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, lebaran tahun 2022 jatuh pada 2 Mei.

"Ini mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju sebesar Rp7,10 triliun," kata Sri.

 BACA JUGA:

Alasan kedua, pertumbuhan produksi Februari yang jatuh tempo di bulan April didominasi oleh kenaikan golongan III yang menyentuh 42,85%. Sebenarnya, sebut dia, tarif CHT mengalami kenaikan sebesar 1,92%.

 

Namun, karena kenaikan per konsentrasi pada golongan I dan golongan II ke taraf tertentu, golongan I yang mengalami kenaikan paling tinggi juga mengalami kontraksi yang cukup dalam

"Golongan I turun hingga sebesar 2,57%, dan bahkan golongan III yang kenaikan cukainya sangat minimal menyebabkan golongan III mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi. Sehingga tarif rata-rata tertimbang naik 1,92%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%," ucapnya.

Dia memperkirakan ada perubahan dari mereka yang golongan I kemudian banyak muncul pelaku di golongan III atau golongan III mengambil pangsa pasar golongan I dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya.

"Sehingga kalau kita lihat jumlah volume hasil tembakau atau rokok untuk golongan III sudah naik di 4,51 miliar batang," pungkas Sri.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement