Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masih Ada Transaksi Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, Begini Langkah BPN

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2023 |12:36 WIB
Masih Ada Transaksi Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, Begini Langkah BPN
Masih Ada Transaksi Jual Beli Lahan IKN. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

"Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.

Dia mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikan dan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.

Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90% adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement