JAKARTA - PT Jasamarga Metropolitan menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian tarif baru di jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Dikutip dari Instagram resmi, @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan No. Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
BACA JUGA:
"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Cipularang dan Padaleunyi," tulis akun tersebut, Senin, 23 Mei 2023.
Namun belum diketahui nominal tarif baru kedua tol tersebut.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, berikut tarif saat ini Tol Cipularang dan Padaleunyi yang berlaku sejak 17 Januari 2021:
1. Tol Cipularang
SS Dawuan-SS Padalarang
Golongan I Rp42.500
Golongan II Rp71.500
Golongan III Rp71.500
Golongan IV Rp103.500
Golongan V Rp103.500