Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh PNS Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Kini Diperiksa

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Selasa, 23 Mei 2023 |15:39 WIB
Heboh PNS Dinkes DKI Pamer Gaji Rp34 Juta, Kini Diperiksa
PNS Pamer Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi bagi Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral setelah pamer gaji Rp34 juta.

"Prinsipnya semua yang ditulis Bu Ngabila sudah kita klarifikasi, sudah kita periksa, laporannya sudah kami kirimkan dan sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan BKD dan Inspektorat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip Antara, Selasa (23/5/2023).

Ani belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila. "Jadi belum keluar, belum selesai pemeriksaannya. Pokoknya laporan dari Dinas Kesehatan kita sudah lakukan," ujar Ani.

PNS

Terkait penonaktifan Ngabila dari jabatannya, Ani menyebutkan, pemberian sanksi akan mengacu kepada aturan yang berlaku.

"Oh enggak bisa semudah itu (menonaktifkan Ngabila dari jabatannya), nanti kita lihat aturan-aturannya seperti apa, apa yang dilanggar. Kita koordinasi terus sama Inspektorat, Dinas Kesehatan nggak bisa (menentukan) sendirian," kata Ani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement