JAKARTA - Komoditas minyak sawit, sapi, kayu, kopi, kakao, hingga karet dilarang masuk Uni Eropa (UE). Hal itu dilakukan UE dengan memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi bernama EU Deforestation Regulation/EUDR).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki kewenangan untuk menggunakan hak jika ada kasus penyelesaian sengketa.
"Kalau kita bicara soal EU, kebetulan saya ketua delegasinya untuk EU tahun 2020 soal kelapa sawit. Intinya kita sebagai negara berdaulat punya hak untuk mengexercise hak kita kalau ada dispute settlement," tutur Jerry saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sambung dia, kebetulan Indonesia masih memiliki hak penyelesaian sengketa dengan UE soal CPO dan nikel. Maka dari itu, pihaknya masih akan terus menjalani dan melihat proses yang sedang berlangsung.
"Kebetulan kan kita masih ada dispute settlement sama UE yang soal CPO dan nikel kita jalani saja, kita lihat. Tetapi intinya pesan yang ingin kita sampaikan adalah jangan ada hal yang diskriminatif. Tidak boleh itu, kita kan punya produk, kita berhak untuk mengekspor kemanapun bahkan kita mengelola ekspor kita berhak," tegas Jerry.