Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WIKA Tunda Bayar Utang, Stafsus Erick Thohir: Tidak Seberat Waskita

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |09:35 WIB
WIKA Tunda Bayar Utang, Stafsus Erick Thohir: Tidak Seberat Waskita
WIKA tunda bayar utang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mengajukan penundaan pembayaran pokok dan bunga utang kepada perbankan. Kementerian BUMN mendukung upaya tersebut karena dipandang bisa memperbaiki struktur keuangan perusahaan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga optimis bila perbankan sebagai kreditur BUMN Karya itu akan menerima penundaan utang yang sudah diajukan emiten bersandi saham WIKA.

Menurutnya, permasalahan keuangan dan utang WIKA tidak serumit yang dihadapi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, (WSKT). Sehingga, dia optimis opsi penundaan pembayaran utang bisa diterima kreditur.

"Sepakat, sejalan karena enggak terlalu berat dibandingkan Waskita. Artinya pasti teman-teman di perbankan juga pasti melihat kondisi keuangan dan sebagainya di WIKA sih, mereka pasti bisa terima," ujar Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Rabu (24/5/2023).

WIKA memang membukukan jumlah liabilitas, termasuk utang, hingga kuartal I/2023 sebesar Rp55,76 triliun.

Angka tersebut membuat emiten konstruksi pelat merah ini menduduki posisi kedua setelah Waskita Karya, sebagai BUMN konstruksi dengan status terbuka (Tbk) yang membukukan utang bernilai fantastis.

Dari laporan keuangan per 31 Maret tahun ini, WIKA mencatatkan utang jangka pendek sebesar Rp34,07 triliun. Sedangkan liabilitas jangka panjang senilai Rp21,69 triliun.

Sementara WSKT mencatatkan liabilitas, termasuk utang, sebesar Rp84,37 triliun per 31 Maret 2023. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari posisi 31 Desember 2022 yang berada di angka Rp83,98 triliun.

Senada, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengatakan pihaknya sudah mengajukan penundaan pembayaran utang ke pihak perbankan. Meski begitu, langkah standstill itu tidak diajukan untuk kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan.

"Saat ini WIKA sedang mengajukan standstill atas fasilitas pokok dan bunga kepada perbankan. Namun demikian hingga saat ini kami tidak memiliki rencana untuk mengajukan penundaan kewajiban terhadap obligasi yang diterbitkan," ungkap Mahendra saat dikonfirmasi MNC Portal.

Dia memastikan WIKA tetap melakukan pembayaran kupon Obligasi dan Sukuk Mudharabah II Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp46,5 miliar yang dilakukan pada 16 Mei 2023.

Selain itu, pengajuan standstill hanya terjadi pada level induk perusahaan saja, artinya penundaan pembayaran utang tidak berlaku bagi anak perusahaan WIKA.

Mahendra menjelaskan pengajuan standstill untuk memperbaiki struktur keuangan perusahaan secara jangka. Keuangan emiten konstruksi pelat merah memang bergantung pada pinjaman yang digunakan untuk pendanaan investasi jangka panjang.

Sehingga perusahaan belum memperoleh return on investment alias keuntungan investasi hingga saat ini.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement