JAKARTA - Apa perbedaan antara jalan raya dan jalan tol akan diulas dalam artikel ini. Bagi sebagian besar pengguna jalan masih ada yang beranggapan bahwa jalan tol merupakan jenis fasilitas prasarana publik yang sama dan mengatakan bahwa jalan tol merupakan jalan raya.
Meskipun punya fungsi yang sama yaitu menjadi akses transportasi dari tempat satu ke tempat lainnya, jalan raya maupun jalan tol termasuk hal yang berbeda.
Apa perbedaannya? Berikut penjelasan yang Okezone rangkum mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Jalan tol memiliki karakteristik yang cenderung lurus dengan sedikit belokan, tanjakan, turunan, serta tidak memiliki persimpangan jalan.
Untuk jalan tol sendiri hanya dapat dilalui oleh kendaraan bermotor tertentu seperti mobil, truk dan bus.