JAKARTA — Presiden Joko Widodo membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor. Hal itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Izin ini terbit setelah 20 tahun lalu ekspor pasir laut dilarang. Adapun ekspor pasir diatur dalam beleid yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 tersebut pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut, dikutip MNC Portal, Senin (29/5/2023).
Adapun pelaku usaha yang akan melakukan ekspor laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Nantinya, terdapat bea keluar sesuai denan peraturan yang berlaku.
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 15 ayat (4).