Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Motor Listrik Bisa Kredit tapi Ada Syaratnya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2023 |19:21 WIB
Beli Motor Listrik Bisa Kredit tapi Ada Syaratnya
Kredit motor listrik (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, pembelian kendaraan motor listrik bisa dilakukan secara kredit, walaupun pemerintah sudah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan dengan catatan, terdapat kesepakatan antara pembeli dengan perusahaan seperti Bank, atau Leasing.

"Tentu kredit bisa saja dilakukan asalkan ada kesepakatan antara pembeli motor listrik dengan misalnya perusahaan seperti Bank, atau Leasing. Tapi ini bisnis antara si pengguna sepeda motor dengan Bank atau Leasing itu. Jadi kalau dari kami, tidak mengatur, tetapi menurut saya bisa saja dilakukan kredit," ujarnya dalam dialog publik secara daring, Senin (29/5/2023).

Namun demikian, dia menekankan, pembayaran kredit pembelian motor listrik tersebut harus didasarkan atas dasar harga sepeda motor yang sudah dikurangi dengan subsidi sebesar Rp7 juta per unit itu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia atau Aismoli Budi Setiyadi mengamini kebijakan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi, hal itu tergantung dari kerjasama antara pihak dealer dengan beberapa pendana, seperti Bank atau Leasing.

"Sebetulnya untuk pendana dengan model kredit itu memungkinkan, dan kemarin satu minggu yang lalu Aismoli sudah rapat untuk membahas pendanaan kredit seperti ini, dan pada intinya bisa saja dilakukan," ucap Budi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement