Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Berikut Besarannya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |09:32 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Berikut Besarannya
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya dikutip, Selasa (30/5/2023).

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement