Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Apalagi Ketiga

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |11:46 WIB
Peringatan! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Apalagi Ketiga
PNS Wanita Dilarang Jadi Isteri Kedua. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) utamanya wanita atau perempuan diperingatkan untuk menjaga statusnya. Di mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, disampaikan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat.

Demikian disampaikan Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Sementara untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dengan memenuhi syarat-syarat.

Pertama syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya," terangn Yuyud.

Selain itu, Yuyud menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement