Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Bakal Naikkan Gaji PNS di 2024, Diumumkan 16 Agustus 2023

Hana Wahyuti , Jurnalis-Selasa, 30 Mei 2023 |16:29 WIB
Jokowi Bakal Naikkan Gaji PNS di 2024, Diumumkan 16 Agustus 2023
Jokowi Segera Umumkan Kenaikan Gaji PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan soal rencana kebijakan naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2024 sedang digodok Presiden Joko Widodo.

“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement