Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |03:25 WIB
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan
Mengintip besaran gaji ke-13 PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya.

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement