JAKARTA – Besaran gaji ke 13 PNS, pensiunan hingga TNI Polri yang cair Juli 2022. Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang.
Pencairan gaji ke 13 berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan. Adapun PP Nomor 16 tahun 2022 mengatur terkait pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Dikutip Okezone dari berbagai sumber, Jumat (3/6/2022), berikut rincian pemberian besaran gaji ke 13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.OO0
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.OOO
Sekretaris atau sebutan lain Rp18.340.000
Anggota sebesar Rp18.340.000