JAKARTA – Besaran gaji ke 13 PNS, pensiunan hingga TNI Polri yang cair Juli 2022. Gaji ke-13 PNS siap cair setelah Lebaran 2022, tepatnya pada Juli mendatang.
Pencairan gaji ke 13 berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan. Adapun PP Nomor 16 tahun 2022 mengatur terkait pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
Sementara aturan teknis gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022. Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
Adapun perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR, diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Dikutip Okezone dari berbagai sumber, Jumat (3/6/2022), berikut rincian pemberian besaran gaji ke 13:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.134.OO0
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp21.237.OOO
Sekretaris atau sebutan lain Rp18.340.000
Anggota sebesar Rp18.340.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp19.939.O00
Eselon II pejabat pratama Rp14.702.000
Eselon III/pejabat adiministrator Rp8.987.000
Eselon IV/pejabat pengawas Rp7.517.000
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
Masa kerja sampai 10 tahun Rp3. 219.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.613.000
Masa di atas 20 tahun Rp4.079.000
Besaran Gaji Lainnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.842.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp4.138.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp4.657.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000,00
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp4.735.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp5.394.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp5.064.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp5.770.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.769.000.