2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp19.939.O00
Eselon II pejabat pratama Rp14.702.000
Eselon III/pejabat adiministrator Rp8.987.000
Eselon IV/pejabat pengawas Rp7.517.000
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
Masa kerja sampai 10 tahun Rp3. 219.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.613.000
Masa di atas 20 tahun Rp4.079.000
Besaran Gaji Lainnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.842.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp3.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000