Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Selingkuh tapi Boleh Poligami, Ini Syaratnya

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |07:02 WIB
PNS Dilarang Selingkuh tapi Boleh Poligami, Ini Syaratnya
Syarat PNS Berpoligami. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” terangnnya.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Baca selengkapnya: Bolehkah PNS Berpoligami? Simak Jawabannya di Sini

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement