Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor Pasir Laut Ada di Tim Kajian, Menteri KKP Ajak Walhi-Greenpeace

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 31 Mei 2023 |20:36 WIB
Ekspor Pasir Laut Ada di Tim Kajian, Menteri KKP Ajak Walhi-Greenpeace
Ekspor pasir laut bukan untuk menjual negara (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keputusan boleh tidaknya pengambilan pasir laut akan ditentukan tim kajian.

Dia menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan dibentuk Tim Kajian. Terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.

Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

"Jadi penentunya bukan dari PP tapi dari tim kajian, yakni ada unsur LHK, ESDM, ada KKP, ada BRIN, ada WALHI, Greenpace, semua unsur yang mengatakan itu bisa nah kalau itu mengatakan hasil sedimentasi ya boleh baru saya izinkan," katanya di KPP, Eabu (31/5/2023).

Adapu, Trengono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut.

"Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," katanya.

Sementara itu, Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.

"(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan Tapi ada syaratnya," ucaonya.

Syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.

Tidak hanya itu,penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.

"Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit, kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement