Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |06:55 WIB
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Inilah sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan tidak masuk kriteria sebagai penerima Gaji ke-13.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini sebagai upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan di masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement