Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |06:55 WIB
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria sebagai berikut:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, dalam PP 15/2023 tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Baca Selengkapnya: Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement