Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Jum'at, 02 Juni 2023 |06:55 WIB
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun dalam peraturan tersebut, pada pasal 5 ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan kriteria sebagai berikut:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sementara itu, dalam PP 15/2023 tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Baca Selengkapnya: Maaf! Gaji ke-13 Tidak Cair ke PNS dengan Kriteria Berikut Ini

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement