Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 04 Juni 2023 |03:20 WIB
4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,” katanya.

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut okezone merangkum fakta gaji ke 13 PNS Cair, Minggu (4/6/2023):

1. Komponen gaji ke 13

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

2. Kriteria PNS tidak menerima gaji ke 13

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sebagai berikut:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement