Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 04 Juni 2023 |03:20 WIB
4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair
Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. THR dan Gaji ke 13 dari APBN

Adapun untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya).

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

4. THR dan gaji ke 13 dari APBD

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement