Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Perbandingan Gaji ke-13 Presiden dengan DPR

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |18:01 WIB
Segini Perbandingan Gaji ke-13 Presiden dengan DPR
Perbedaan gaji ke-13 Presiden dan DPR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sehingga dapat disimpulkan gaji Presiden Joko Widodo adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan dan gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.

Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakilnya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2, Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000 dan wakilnya Rp22.000.000 per bulan.

Jadi, gaji ke-13 Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000 dan Wakil Presiden Indonesia menerima gaji ke-13 sebesar: Rp20.160.000 + Rp22.000.000= Rp42.160.000

Gaji ke-13 DPR RI

Selanjutnya, DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4.200.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan. Dengan begitu, anggota DPR RI mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp4.200.000 + Rp9.700.000= Rp13.200.000.

Perlu diketahui bahwa perhitungan perbandingan tersebut belum termasuk komponen lainnya, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang lain.

Demikian informasi mengenai segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement