Sehingga dapat disimpulkan gaji Presiden Joko Widodo adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan dan gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakilnya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2, Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000 dan wakilnya Rp22.000.000 per bulan.
Jadi, gaji ke-13 Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000 dan Wakil Presiden Indonesia menerima gaji ke-13 sebesar: Rp20.160.000 + Rp22.000.000= Rp42.160.000
Gaji ke-13 DPR RI
Selanjutnya, DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4.200.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan. Dengan begitu, anggota DPR RI mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp4.200.000 + Rp9.700.000= Rp13.200.000.
Perlu diketahui bahwa perhitungan perbandingan tersebut belum termasuk komponen lainnya, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang lain.
Demikian informasi mengenai segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)