Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta

Dovana Hasiana , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |15:01 WIB
Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta
Presiden Jokowi. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun ini tertuang melalui tiga Peraturan Presiden (Perpes), di antaranya adalah Perpres No.32/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenpan-RB, Perpres No.33/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan Perpres No.34/2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.

 BACA JUGA:

“Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 2 ayat 2 dari masing-masing Perpres tersebut, dikutip Kamis (15/6/2023).

Adapun peraturan ini diundangkan dan berlaku mulai dari 13 Juni serta sekaligus mencabut Perpres sebelumnya terkait tukin di kementerian dan lembaga tersebut.

 BACA JUGA:

Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement