Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta

Dovana Hasiana , Jurnalis-Kamis, 15 Juni 2023 |15:01 WIB
Jokowi Naikkan Tukin PNS Ini, Tertinggi Rp41,5 Juta
Presiden Jokowi. (Foto: MPI)
A
A
A

Khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran perpres.

Tukin tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 yang mencapai Rp41,55 juta, kelas jabatan 16 Rp32,54 juta, kelas jabatan 15 Rp24,1 juta, kelas jabatan 14 Rp21,33 juta, kelas jabatan 13 Rp13,67 juta, kelas jabatan 12 Rp12,37 juta, kelas jabatan 11 Rp10,94 juta, kelas jabatan 10 Rp8,45 juta.

Sementara, kelas jabatan 9 Rp7,47 juta, kelas jabatan 8 Rp6,34 juta, kelas jabatan 7 Rp5,07 juta, kelas jabatan 6 Rp4,83 juta, kelas jabatan 5 Rp4,6 juta, kelas jabatan 4 Rp4,17 juta, kelas jabatan 3 Rp3,98 juta, kelas jabatan 2 Rp3,15 juta dan kelas jabatan 1 Rp2,57 juta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement