Terdapat tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Adapun, besaran gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS 2023 Golongan I:
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS 2023 Golongan II:
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000