JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Idul Adha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Namun, sebagian PNS tidak mendapat jatah libur selama 2 hari.
Hal itu dikarenakan Muhammadiyah menetapkan lebaran Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023.
BACA JUGA:
Adapun saat ini pihak Muhammadiyah sedang mengajukan usulan keringanan kepada Presiden Jokowi agar PNS yang mengikuti jadwalnya mendapat libur selama 2 hari dan bisa mengikuti ibadah.
BACA JUGA:
Namun, libur Idul Adha tersebut tidak disertai dengan cuti bersama, sehingga PNS dan karyawan hanya akan mendapat jatah libur selama 1 hari. Akan tetapi, ternyata ada beberapa PNS yang dapat merasakan libur selama 2 hari.
Terkait usulan itu, saat ini masih dalam pertimbangan dan sedang menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Jokowi.
Sebab, pelaksanaan sidang isbat untuk penentuan Hari Raya Idul Adha 2023 baru akan dilakukan pemerintah pada 18 Juni nanti.
Baca selengkapnya: Tak Semua PNS Dapat Jatah Libur Idul Adha 2 Hari, Ini Alasannya
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.